DPRD: KPC tanggung jawab atas pencemaran Sungai Sangatta

ketua komisi iii dprd kabupaten kutai timur kalimantan timur, kasmidi bulang menyatakan, pt kaltim prima coal (kpc) mesti bertanggungjawab terhadap pencemaran dan rusaknya sungai yang disebabkan pembuangan limbah tambang batubara ke sungai sangatta.

kata kasmidi bulang (anggota dprd daripada fraksi golkar), apabila telah ada bukti-bukti kesengajaan pihak pt kpc merusak sungai dengan membuang limbah tambang, harus bertanggungjawab manakala terjadi kerusakan sungai juga lingkungan.

sungai sangatta adalah sumber pemakaian puluhan ribu manusia serta ribuan habitat di dalamnya, oleh karenanya wajib supaya dijaga bukan dirusak. kpc serta wajib melakukannya, tutur kasmidi bulang, pada ruang kerjanya, senin.

jika pembuangan limbah tambang ini tidak henti dilaksanakan, maka di beberapa tahun kedepan, sungai sangatta ingin dangkal dan mengalami penyempitan. hal ini mengakibatkan terjadinya abrasi dan rusaknya lingkungan.

kata kasmidi bulang, yang juga ketua alumni perhimpunan tambang universitas veteran republik indonesia (uvri) makassar wilayah kalimantan timur ini, kpc dijadikan perusahaan raksasa kelas dunia harus berkomitmenmenjaga lingkungan tergolong sungai.

selain meminta kpc memperhatikan kelestarian sungai juga lingkungan melalui tak mencemari sungai, pihaknya serta membayar untuk badan lingkungan hidup (blh) kutai timur secara rutin menggarap pengawasan juga monitoring kondisi sungai, bagus sungai sangatta, bengalon ataupun sungai lain di kutai timur, yang terdapat kegiatan pertambangan serta perkebunan kelapa sawit.

dprd dan hendak mengusulkan pada zat pimpinan dprd agar membuat jadwalkunjungan resmi supaya melihat segera kondisi sesungguhnya seperti yang dalam ini dikeluhkan penduduk, ujar kasmidi bulang.

anggota dprd piter palinggi juga menyampaikan, kpc mesti ikut bertanggung jawab kepada aliran limbah tambang yang mengalir ke sungai sangatta dan dan mengalir ke pemukiman masyarakat sebab membahayakan warga.

telah terjadi pendangkalan sungai sangatta yang disebabkan lumpur tambang, oleh karenanya kpc wajib bertanggungjawab mengerjakan pengerukan sungai, kata piter palinggi.

sebelumnya, direktur utama perusda pdam kutai timur, aji mirni mawarni dengan kepala jenis produksi perusda pdam kutai timur, suparjan mengatakan, kuat dugaan sungai sangatta tercemar yang disebabkan buangan limbah bercampur lumpur daripada tambang pt kpc.

menurut suparjan, salah Salah satu penyebab keruhnya sungai sangatta karena kehadiran buangan limbah tambang yang berasal dari sungai bendili. dengan demikian daripada itu kami bisa simpulkan manakala kekeruhan sungai sangatta berasal dari sungai bendili, katanya.

kami juga telah memantau segera ke tujuan pertemuan sungai bendili melalui sungai sangatta melalui mengikuti contoh air pada tiga titik berbeda, serta memang sangat terlihat perbedaannya, menarik tingkat kekeruhan maupun nilai berbeda, katanya.

kami, perusda pdam telah mengerjakan pengujian laboratorium pada samarinda dan hasilnya, tingkat kekeruhannya amat tinggi, yakni pada atas 200 ntu. padahal baiknya air baku melalui standar kekeruhan selama bawah 200 ntu baru dapat diolah, tutur suparjan, senin.

ia menyampaikan, tingginya tingkat kekeruhan mendorong pilihan pdam dihentikan produksinya sebab jika dipaksakan biaya produksi amat tinggi. dibutuhkan obat dan cukup ada supaya menetralkannya sebelum diolah, katanya.

Informasi Lainnya: