mantan ketua mpr ri amien rais menyatakan banyak kesalahan di pengelolaan sumber daya alam pada indonesia, terlebih pada bidang pertambangan, makanya cenderung menguntungkan kepentingan asing dibanding kepentingan rakyat.
sesuai amanah konstitusi, sumber daya alam (sda) merupakan milik rakyat dan harus digunakan sebesar-besarnya supaya kepentingan rakyat, tetapi yang terjadi malahan sebaliknya, ujarnya pada yogyakarta, rabu.
menurut dia selama sela acara presidential series lecture dengan tema kontrak karya proasing: indonesia miskin pada ladang emas, kebijakan pertambangan pada indonesia tampak karut marut.
hal itu timbulkan bagian asing cenderung mendikte isi kontrak perjanjian kerja sama yang dijalin melalui pemerintah. mereka dengan serakah berlomba-lomba mengeruk kekayaan alam daripada indonesia, sedangkan amat terbatas faedah yang dirasakan oleh rakyat, ujarnya.
Informasi Lainnya:
ia menyatakan kondisi itu mengakibatkan rakyat indonesia seperti ayam dan mati selama lumbung padi. kekayaan alam yang begitu melimpah belum bisa memperbaiki kesejahteraan rakyat dengan signifikan.
bahkan, bukan keuntungan baru bila banyak warga di kurang lebih pertambangan yang masih hidup pada bawah garis kemiskinan, tutur guru sulit fakultas ilmu sosial dan ilmu politik (fisipol) universitas gadjah mada (ugm) tersebut.
oleh sebab tersebut, menurut dia, para pengambil kebijakan di sektor pertambangan diinginkan segera mengambil cara demi menyelamatkan sumber daya alam indonesia.
masih ada jalan, kita berhak menggarap negosiasi ulang kontrak kerja sama yang memang diatur di hukum internasional, tutur amien.
rektor universitas islam indonesia (uii) yogyakarta edy suandi hamid menyampaikan, dijadikan salah Salah satu jenis investasi yang berperan penting selama kelangsungan pertumbuhan perekonomian nasional, kontrak karya hendaknya mesti mengedepankan prinsip keadilan dan dan menjadikan negara-negara maju sebagai benchmark.
sebagai para intelektualitas kampus telah saatnya bersama-sama mendorong pemerintah agar melakukan evaluasi kepada keberadaan kontrak karya yang ada selama indonesia,