Parlemen RI usul agar korupsi masuk pelanggaran HAM

parlemen ri mengusulkan korupsi ditetapkan dijadikan perbuatan melanggar hak asasi manusia (ham).

sudah saatnya korupsi tidak hanya disebut kejahatan yang menjadi musuh bersama, namun bisa untuk dijadikan dijadikan perbuatan melanggar ham, tutur wakil ketua badan kerja sama antar-parlemen (bksap) dpr-ri hayono isman.

hayono mengemukakan hal itu selama pertemuan tahunan pimpinan parlemen negara anggota g-20 dan membahas isu memerangi korupsi selama meksiko.

delegasi indonesia dipimpin wakil ketua dpr koordinator ekonomi serta keuangan m sohibul iman tersebut.

Informasi Lainnya:

dalam siaran pers sohibul iman, disebutkan pandangan dan dilontarkan hayono isman tersebut mendapat fokus peserta sidang.

hayono menegaskan bahwa sebab menjadi kejahatan ham, dengan begini indonesia meminta negara-negara berkembang yang merupakan anggota g-20 untuk bekerja sama menyita ataupun mengembalikan harta hasil korupsi ke indonesia.

kita minta komitmen bersama negara-negara maju yang sering menerima masuknya aset serta dana hasil korupsi untuk membayarkan lagi seluruh hasil korupsi itu ke tanah air, ujarnya.

itu bermanfaat agar kebersamaan dalam memerangi korupsi memang benar-benar seirama, semakin hayono isman.

isu pemberantasan korupsi maka perbincangan baik di antara pimpinan parlemen negara g-20 yang yang berlangsung dalam mexico city, di 3-5 april 2013.

salah satunya, keinginan parlemen meksiko agar langsung mengeluarkan peraturan pembentukan lembaga anti-korupsi seperti dan sudah dilakukan indonesia saat membentuk kpk 10 tahun silam.

kami melihat kesuksesan indonesia dalam menangani korupsi melalui adanya lembaga anti korupsi. oleh karenanya kami akan lembaga seperti dalam indonesia tersebut juga banyak dalam meksiko, ujar ketua senat meksiko, senator ernesto cordero arroyo saat memberi kesimpulan pandangan-pandangan negara peserta.