hakim agung, gayus lumbuun, menyatakan, hukuman penjara dalam Satu tahun terhadap pengusaha yang menyewa buruh selama bawah upah minimum regional (umr) dijadikan jenis pembelajaran.
putusan hukuman terhadap terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, untuk jenis pembelajaran supaya tidak dilakukan lagi oleh masyarakat ada, kata lumbuun, selama jakarta, rabu.
majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, dan lumbuun, ini juga mendenda pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.
hukuman dan denda ini adalah hukuman minimal pada pasal yang dilanggar, tutur lumbuun. dia menyatakan, hukuman yang dijatuhkan ini adalah pertama kali pada indonesia.
Informasi Lainnya:
hakim agung ini mengungkapkan kiranya putusan tersebut ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan dan selama bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.
seperti dalam keadaan sulitnya menggunakan perhatian seperti pada indonesia ketika ini, salah Salah satu bagian menyalahgunakan keadaan oleh karenanya meminimalkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, katanya.
gayus menyatakan bahwa dirinya siap dihujat ada pihak mengenai putusannya ini. banyak bagian dan menyalahkan putusan ini, namun ini sebagai pembelajaran agar pengusaha tak menyalahgunakan situasi supaya meminimalkan buruh melalui mengupah selama bawah umr, ujarnya.
chandra adalah pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan tapi mengupah buruhnya tersebut pada bawah umr dan pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.